Maka dilarang untuk menghalangi jidat dengan tempat sujud dengan apapun, seperti rambut.
Pertanyaan muncul karena ada pria panjang rambutnya, takut terganggu shalatnya. Kemudian memutuskan untuk diikat.
"Kalau perempuan terlihat rambutnya batal shalatnya. Kalau laki-laki atau bapak-bapak sujud, ternyata rambutnya poni ke depan kalau sujud, sujudnya malah ke rambut, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i itu sujudnya tidak sah," tegasnya.
"Jadi kalau hanya beberapa helai rambut 1, 2 itu tidak masalah, kalau dari mazhab Imam Syafi'i itu maksudnya, adalah rambut utuh menutup jidat menghalangi sujud dengan tempat sujud kita itu (baru membatalkan)," tutur Pemimpin Ponpes Al Bahjah itu. (klw).
Load more