Jakarta, tvOnenews.com-- Kasus judi online (Judol) di Indonesia menjadi perhatian pihak manapun dan ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Atas kehebohan judi online yang kian ramai, kini muncul informasi terbaru juga tuai sorotan publik. Inisial T yang diduga katanya sebagai si pelaku pengendali judol di Indonesia.
Nama inisial T tersebut mencuat setelah disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani beberapa waktu lalu.
Ia menyebut juga banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di bawah sosok bandar judi online (judol) inisial T.
Hal ini diungkapkan oleh Benny sebelum ia masuk ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
"Banyak (jumlah pekerja migran yang terkait dengan inisial T)" kata Benny, Senin (29/7/2024).
Dalam laporan yajh dirangkum, dipetakan pemerintah mencapai 2,37 juta penduduk. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya adalah anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
"Ada sekitar 2 persen dari pemain. Total 80.000 (usia di bawah 10 tahun) yang terdeteksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kemudian, untuk usia 10-20 tahun ada 11 persen atau lebih kurang 440.000 penduduk.
Lalu, sekitar 520.000 penduduk berusia 21-30 tahun atau sekitar 13 persen yang juga menjadi korban.
Pasangan Islam soal Judi Online
Melihat fenomena judi online yang marak memakan korban dari berbagai usia ini sangat disayangkan.
Dalam ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat tegaskan itu kelompok orang memiliki gangguan dengan keimanan.
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kalau judi online dalam Islam dilarang.
Sebab masuk dalam kegiatan munkar, atau yang menjauh dari aturan Allah SWT.
Cerminan larangan judi online, minuman keras,. narkoba dan barang haram lainnya, kata Ustaz Adi Hidayat sangat jelas dalam Al Qur'an.
Sebagaimana, dalam. firman-Nya Allah SWT, berikut ayat ke-90 dari Surat Al-Maidah:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Mengapa disebut sebagai perbuatan setan, hal ini sebagaimana disampaikan Allah SWT lewat Surah Al Maidah ayat di atas.
"Dengan meninggalkan perbuatan buruk ini, kata allah swt. Aku tegaskan ada perbuatan buruk yang sangat berat, pertama ada hamer, insan beriman tidak meminum dan konsumsi hal yang seperti minuman keras atau narkoba," sambungnya dalam YouTube Adi Hidayat Official.
"Selagi beriman maka imannya akan mencegah itu, judi masuk disini golongannya, menghadirkan sesembahan yang dilarang oleh agama, atau mengundi nasib ini bagian dari judi dengan defini dijelaskan beberapa bagian. Bahasa tingginya, hanya setan yang lakukan mabuk, hanya setan yang lakukan judi dan sebagainya," tegas Ustaz Adi Hidayat. (Klw).
Waallahualam
Load more