Jakarta, tvOnenews.com-- Menghadapi setiap permasalahan rumah tangga antar suami dan istri tidak bisa sembarangan.
Mengingat rumah tangga menjadi aib masing-masing kedua pihak yaitu suami dan istri.
Namun, dalam melerai pertikaian atau pertengkaran keduanya, kadang dibutuhkan orang ketiga.
Dalam Surah An-Nisa ayat 35 disampaikan boleh meminta perbantuan atau sebagai orang ketiga.
Siapakah orang ketiga tersebut?. simak tafsirnya di bawah ini.
Berikut Surah An-Nisa ayat 35, dikutip dari Qur'an Kementerian Agama (Kemenag):
Load more