"Kalau Anda membaca kitab fikih tentang mushola. Apalagi tentang salat Hari Raya, jumhur ulama mengatakan salat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha itu di masjid menurut mazhab Syafi'i," kata Buya Yahya.
"Kemudian mazhab Imam Ahmad di mushola. Ini jangan dibawa ke negeri kita. Mushola yang ada dalam kitab fiqih itu adalah hamparan luas yang biasa digunakan untuk salat jenazah," tambahnya.
Mushola yang dimaksud dalam kitab-tikab fiqih merupakan hamparan luas yang memang sudah disediakan oleh negara untuk salat jenazah, termasuk juga salat Idul Fitri.
Jadi, jika dalam kitab fiqih disebutkan salat Idul Fitri di mushola, maka bukan mushola-mushola yang ada di Indonesia.
Adapun mushola yang ada di Indonesia merupakan sebuah tempat yang memang diniatkan untuk tempat salat.
Lantas, apakah mushola bisa dikatakan masjid? Mushola bisa disebut masjid jika memenuhi syarat-syarat masjid.
Jika tanahnya memang diwakafkan dan diniatkan untuk membangun masjid, maka meskipun diberi nama mushola, surau, langgar, atau lainnya, maka fungsinya sama seperti masjid.
"Yang perlu kita pertanyakan, niat pembangunannya seperti apa. Bisa saja orang membangun mushola bukan untuk diwakafkan," ujar Buya Yahya.
Load more