Jakarta, tvOnenews.com-- Isu pelecehan atau pemerkosaan pada anak kerap dilihat dan diperbincangkan di media sosial (Medsos), terkadang berujung aborsi.
Tak jarang dari efek pelecehan itu, dampak besar pun ditanggung perempuan dengan kondisi berbadan dua atau hamil.
Mungkin saja jadi beban dan aib bagi korban, karena hamil. Pro dan kontra terkait, apakah digugurkan atau tidak, dan haram atau halalnya dalam hukum negara dan agama islam diperbincangkan.
Seiring perjalanan waktu, saat ini pemerintah telah memastikan kalau sah atau legal, bagi korban pelecehan ataupun pemerkosaan menggugurkan kandungan atau aborsi.
Sebagaimana tertuang dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah kondisi-kondisi di mana aborsi dapat dilakukan secara legal, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Aturan aborsi tersebut, tertuang detailnya dalam Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123 dan Pasal 124.
"Kecuali dalam kondisi kedaruratan medis atau jika kehamilan terjadi akibat tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)." bunyi pasal tersebut yang dikutip dari salinan PP.
"Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya," bunyi Pasal 23.
Pandangan Islam soal Aborsi
ilustrasi 2 Ulama Indonesia, Ustaz Das'ad Latif dan Buya Yahya.
Sehubungan dengan aborsi, bagaimana pandangan Islam?. Hal ini dijelaskan ada dua ulama yaitu Ustaz Das'ad.Latif dan Buya Yahya.
Pertama dalam ceramahnya Ustaz Das'ad Latif yang dikutip dari YouTube netmediatama, kalau aborsi dalam islam ada dua pendapat ulama.
Hukum awal boleh dengan syarat usia janin di bawah 40 hari.
"Terjadi beberapa perbedaan pendapat oleh alim ulama. Salah satunya, diperbolehkan apabila umur atau usia kandungannya belum mencapai 40 hari," kata Ustaz Das'ad Latif, Rabu (31/7/2024).
"Apabila usianya sudah lebih dari 40 hari, maka hukumnya sudah haram digugurkan," jelasnya
Sebab bayi yang dikandung memiliki ruh atau nyawa. Sehingga haram untuk aborsi.
"Tidak diperbolehkan untuk melakukan pengguguran kandungan, karena sejatinya bayi tersebut sufah atau memiliki ruh (nyawa) yang berhak untuk hidup dan yang berhak untuk mengangkat ruh tersebut hanya Allah SWT," tambahnya lagi.
"Berbeda hal dengan suatu keadaan tidak normal dan menggugurkan kandungan menjadi diperbolahkan, dimana beberapa kententuan seperti 3 hal," kata Buya Yahya dalam YouTubenya Al-Bahjah Tv.
Tiga poin tersebut sebagai berikut: pertama janin berusia dibawah 4 bulan.
Kedua, berdasarkan medis atau dengan rujukan sah dari dokter, disebutkan jika mempertahankan kandungan dapat membawa mudharat atau mengancam keselamatan.
"dari salah satunya baik, itu ibu atau anak maka, diperbolehkan untuk digugurkan," sambung Buya.
Poin ketiga ialah, ketika orang tua mengetahui ada dalam keadaan hidup dgn seseorang yg tidak memiliki kemampuan, dan anda memutuskan menggugurkan dibawah 4 bulan.(Klw)
Sebagai bahan mendalam, silahkan diskusikan dengan ahli agama anda.
Waallahualam
Load more