Seorang wanita yang meninggal karena kehamilannya atau proses persalinannya adalah syahid sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Orang yang Meninggal Karena Membela atau Mempertahankan Hartanya
Pada kategori ini, Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya,
“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.”
Siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid.
Orang yang terbunuh karena membela agama, darah dan anggota keluarganya dikategorikan mati syahid, sebagaimana hadis riwayat At-Tirmidzi berikut:
“Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”
Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali hutang yang belum tuntas. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim).
Itulah kategori wafat yang masuk dalam mati syahid.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan untuk bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Waallhu’alam
(put)
Load more