Jakarta, tvOnenews.com - Mati syahid adalah salah satu kemuliaan dalam Islam.
Hal ini karena orang yang mati syahid dikatakan dijamin masuk surga.
Lalu apakah mati syahid dan apa saja penyebab meninggal dunia yang masuk golongan mati syahid?
Berikut penjelasannya, yang dilansir oleh tvOnenews.com pada Rabu (21/7/2024) dari laman resmi Muhammadiyah.
Menurut ulama Asy’ariyah, Ar-Raghib Al-Ashfahani, orang yang mati syahid ketika sakaratul maut telah memperoleh anugerah.
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an Surah Fushshilat ayat 30, Al-Hadid ayat 19 dan Ali ‘Imran ayat 169.
Kemuliaan mati syahid itu lantas bukan bermakna bahwa kematian sejatinya bernilai lebih baik dari kehidupan sehingga menjadikan umat muslim menjalani hidup dalam teologi maut: segan hidup dan berani mati.
Makna dari mati syahid itu sendiri adalah memiliki derajat nilai yang sama mulianya dengan kehidupan yang penuh martabat, dalam keadaan beriman, dan tidak diperbudak oleh siapapun baik secara rohani dan jasmani.
Karena itulah putri Abu Bakar Ash-Shidiq Radhiallahuanhu mengeluarkan ungkapan masyhur berikut ini.
“isy kariman au mut syahidan”, yang artinya hidup mulia atau mati syahid.
Namun sayangnya, ungkapan ini seringkali dibajak oleh kelompok ekstrimis-fundamentalis keluar dari konteks dan makna aslinya.
Padahal, secara umum, sebutan mati syahid disematkan pada kaum muslimin yang mati dalam keadaan berperang di jalan Allah SWT.
11 Penyebab Mati Syahid
Seorang Dosen Program Studi Ilmu Hadits UIN Sunan Kalijaga, Dr. Agung Danarto, M.Ag pernah menjelaskan bahwa ada 11 kategori mati syahid.
Berikut 11 penyebab orang masuk golongan mati syahid.
Menurutnya, sebagian besar sahabat Nabi yang mati syahid adalah mereka yang terbunuh dalam berbagai peperangan.
Akan tetapi, yang termasuk dalam sabilillah bukan hanya perang.
Apalagi perang di zaman ini memerlukan syarat dan kriteria yang sangat ketat untuk bisa dikategorikan sebagai perang fi sabilillah.
Di dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Majelis Tarjih Muhammadiyah mengartikan sabilillah dalam pengertian yang umum dan sangat luas, yakni sebagai jalan (apapun) yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang diizinkan Allah untuk memuliakan kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.
Pada pengertian ini, diungkapkan kategori mati syahid fi sabilillah karena non perang.
Misalnya, mati saat menuntut ilmu, meninggal karena kecelakaan di perjalanan dakwah, wafat ketika sedang di dalam agenda dakwah hingga wafatnya seorang penegak hukum saat bertugas memberantas kemaksiatan dan kemungkaran.
Hal ini karena dalam sebuah hadits Muslim diriwayatkan.
Rasulullah Saw bersabda,
“Barangsiapa yang memohon mati syahid kepada Allah dengan jujur dari dalam hatinya, maka Allah akan memberinya pahala syuhada meskipun ia meninggal di atas kasur.”
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mati di atas tempat tidur pun bisa memiliki pahala syahid.
Jika orang itu sungguh-sungguh berjuang di jalan Allah semasa hidupnya dan senantiasa berdoa agar diambil nyawanya ketika sedang menjalankan tugas di jalan Allah.
Rasulullah SAW juga pernah bersabda tentang penyakit tha’un.
Dalam hadits itu dijelaskan bahwa mereka yang wafat dalam keadaan beriman dan tertular penyakit itu akan disifati sebagai wafat dalam keadaan syahid.
Hal itu berdasarkan hadits riwayat Muslim berikut ini.
Rasulullah Saw pernah bersabda yang artinya,
“Siapa yang mati karena suatu wabah penyakit, juga syahid.”
Selain juga ada hadits riwayat Bukhari dari Siti ‘Aisyah yang artinya,
“Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw tentang masalah tha’un lalu beliau mengabarkan, bahwa tha’un adalah sejenis siksa yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki dan sesungguhnya Allah menjadikan hal itu sebagai rahmat bagi kaum muslimin dan tidak ada seorangpun yang menderita tha’un lalu dia bertahan di tempat tinggalnya dengan sabar dan mengharapkan pahala dan mengetahui bahwa dia tidak terkena musibah melainkan karena Allah telah mentakdirkannya kepadanya, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mati syahid.”
Jenis mati syahid yang kelima yakni karena penyakit di dalam perutnya.
Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.
“Barang siapa yang mati karena (ada penyakit) dalam perut maka ia syahid” (HR. Muslim)
Menurut Imam An-Nawawi, orang yang meninggal karena penyakit di perutnya, baik karena tenggelam, melahirkan, atau yang lainnya diganjar dengan pahala syahid.
Dalam hadits riwayat Abu Dawud disebutkan tujuh kategori mati syahid.
“Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Maha Perkasa: Orang yang mati karena wabah tha’un adalah syahid, orang yang mati karena sakit (dalam) perut(nya) adalah syahid, orang yang mati tenggelam adalah syahid, orang yang mati tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang mati karena penyakit lepra adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil adalah syahidah.”
Di hadits yang lain riwayat Muslim, Rasulullah Saw pernah menguji para sahabat dengan pertanyaan,
“Siapakah orang yang mati syahid di antara kalian?” Sahabat menjawab,
“Orang yang gugur di medan perang itulah syahid ya Rasulullah.”
“Kalau begitu, sedikit sekali umatku yang mati syahid” kata Rasulullah. Sahabat pun bertanya kembali, “Mereka (yang lain) itu lalu siapa ya Rasul?” Rasulullah menjawab, “Orang yang gugur di medan perang itu syahid, orang yang mati di jalan Allah juga syahid, orang yang kena tha’un (wabah) pun syahid, orang yang mati karena sakit perut juga syahid, dan orang yang tenggelam adalah syahid,’ jawab Nabi Muhammad SAW.”
Dua hadis ini menjadi penjelasan bagi jenis mati syahid berikutnya, yakni nomor tujuh, delapan, dan sembilan.
Orang yang mati karena tertimpa benda keras, baik karena tertimpa pohon yang roboh, tertimpa batu yang longsor, tertimpa pesawat atau meteor, tertimpa rudal, tertimpa rumah karena gempa, tertimpa material dari gedung yang tinggi karena kecelakaan kerja, dan sebagainya disifati sebagai syahid.
Orang yang mati terbakar adalah syahid, baik ketika rumahnya kebakaran, mobilnya terbakar, kompor meledak, kendaraannya terbakar, atau kebakaran karena kecelakaan kerja, dia mati dengan mendapatkan pahala syahid.
Seorang wanita yang meninggal karena kehamilannya atau proses persalinannya adalah syahid sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Orang yang Meninggal Karena Membela atau Mempertahankan Hartanya
Pada kategori ini, Bukhari meriwayatkan hadis Rasulullah dari Abdullah bin Amru yang artinya,
“Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid.”
Siapapun yang tewas saat mempertahankan harta dan hak miliknya dari berbagai ancaman seperti pencurian, pembegalan, perampasan, perampokan, penipuan, maka dia diganjar dengan pahala mati syahid.
Orang yang terbunuh karena membela agama, darah dan anggota keluarganya dikategorikan mati syahid, sebagaimana hadis riwayat At-Tirmidzi berikut:
“Dari Sa’id bin Zaid ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela agamanya maka ia syahid, barangsiapa yang terbunuh karena membela darahnya (jiwanya) maka ia syahid dan barangsiapa yang terbunuh karena membela keluarganya maka ia syahid.”
Bagi orang yang mati syahid, semua dosanya akan diampuni, kecuali hutang yang belum tuntas. Rasulullah Saw bersabda: “Seorang yang mati syahid akan diampuni segala dosa-dosanya, kecuali hutang.” (HR. Muslim).
Itulah kategori wafat yang masuk dalam mati syahid.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan untuk bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Waallhu’alam
(put)
Load more