Jakarta, tvOnenews.com-- Sebagai umat muslim kumandang adzan ialah panggilan ibadah shalat.
Adzan dan Iqamah adalah panggilan untuk bersiap diri untuk ibadah. Umumnya dilakukan satu atau bahkan beda orang, apa hukumnya?.
Melansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag) kalau mengumandangkan Adzan adzan dan Iqamah dengan orang yang berbeda itu diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana di katakan oleh Al-Mubarakfuri dalam kitabnya Tuhfatul Ahwadzi dengan mengutip Al-Hafiz Al-Hazimi menjelaskan, kalau para ahli ilmu bersepakat tentang kebolehan bergantian azan dan iqamah.
Sementara Ibnu Malik mengatakan bahwa hal tersebut makruh tetapi menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak makruh.
ربما كان يؤذن ويقيم بلال وربما كان عكسه والحديث محمول على ما إذا لحقه الوحشة بإقامة غيره
Load more