"Itu dipandang makruh sekali pun masih ada waktunya di situ," tambahnya.
Penjelasan ini berdasarkan dalil dalam Al-Quran melalui Surah Maryam ayat 19 terkait orang yang melalaikan ibadah shalat, Allah SWT berfirman:
فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۙ
Fa khalafa mim ba‘dihim khalfun adaa‘us-salaata wattaba‘usy-syahawaati fa saufa yalqauna gayyaa.
Artinya: "Kemudian, datanglah setelah mereka pengganti (generasi baru) yang mengabaikan shalat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat." (QS. Maryam, 19:59)
Kesimpulan: Hukum orang yang mengerjakan shalat Isya saat 30 menit sebelum waktu ibadah Subuh bersifat makruh dan Allah SWT tidak menyukai hal tersebut.
Load more