Jakarta, tvOnenews.com-- Masih bergulir hingga saat ini, kasus Vina Cirebon yang memakan dua korban yaitu Eky dan Vina 2016 lalu. Kini Iptu Rudiana beri jawaban.
Belum terungkap, apa penyebab kematian dari Vina dan Eky yang isunya diduga bukan kecelakaan.
Melihat kasus vina Cirebon yang terus menjadi sorotan publik, terutama di media sosial (Medsos), banyak mengira pihak Kepolisian ogah membuka atau beri bukti visual, seperti rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ternyata saat itu, ia bersama penyidik menelusuri sejumlah bukti pada lokasi kejadian termasuk keberadaan CCTV yang mengarah ke Flyover Talun.
"Kami mencari informasi mulai dari TKP, kemudian mencoba cari CCTV. Sekitar jam 2 melintas di dekat Alfamart, tapi tidak ada CCTV di situ," jelas Iptu Rudiana dalam Konferensi Pers kemarin.
Alhasil, CCTV yang diakuinya tak dapat membuktikan adanya peristiwa pembunuhan yang terjadi.
Sehingga pihak kepolisian urung untuk membongkar CCTV tersebut sebagai bukti kuat pada kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Pandangan Islam
Ilustrasi keadilan/kesaksian dalam hukum.
dok.ilustrasi freepik
Sehubungan dengan ini, tvOne sempat mendengarkan ceramah dari Ustaz Khalid Basalamah terkait, bagaimana pandangan Islam soal kesaksian palsu?.
Dalam penjelasan Ustaz Khalid Basalamah di YouTube islamone, kalau dosa jika seorang memberikan kesaksian palsu atas sebuah kasus.
"Seseorang yang berada pada posisi benar, namun karena banyaknya saksi palsu yang menuduhnya. Sehingga dia menjadi tertuduh dibela dengan menggunakan saksi palsu lainnya, sehingga orang yang posisinya benar terbelah dari tuduhan,. bagaimana?," tanya salah satu jemaah pada Ustaz Khalid Basalamah dikutip, Jumat (2/8/2024).
"Itu tidak boleh. Jangan ya dosa dibalas dengan dosa, nggak boleh, gimana caranya mereka kejujuran akan menyelamatkan seseorang teman-teman sekalian," jelasnya.
Sehingga, jika seorang dituduh dalam sebuah kasus tapi itu hasil dari kesaksian palsu. Ustaz Khalid Basalamah mengatakan akan membuat orang itu terzalimi.
Namun, atas posisi dia yang terzalimi, kata Ustaz Khalid ada sesuatu yang Allah SWT titipkan yaitu diangkatnya derajat orang tersebut.
"Kalaupun dia sampai dihukum dan terzalimi, maka pastikan itu untuk penilaian angkat derajatnya banyak kebaikan-kebaikan yang Allah kasih ke dia," ungkap Ustaz Khalid.
Namun, ia menambah zaman sekarang sudah dipermudah dengan banyak cara untuk mengungkap sebuah kasus atau masalah yang diproses hukum.
Menurutnya, ini zaman berbeda dengan dulunya Nabi, yang tidak ada CCTV. Kendatinya, dengan ada teknologi seperti kamera atau CCTV dianggap membantu.
"Bagaimana hukumnya menuduh orang berbuat jahat tapi tanpa ada saksi hanya berbekal dengan barang bukti saja?, misal rekaman CCTV, rekaman audio, sidik jari, dan seterusnya kalau kata ulama kalau dalam fiqih muhasir. Yang terbaru sekarang kalau ada barang-barang bukti yang sudah menjadi bisa jadi saksi," jawab Ustaz Khalid menambahkan.
"Saksi seperti CCTV yasekarang, biasanya kan dalam CCTV itu ada penjaga dan penjaga itu orang yang memasang CCTV juga. Sebenarnya dia sudah menjadi saksi lagi punya kalian atau punya alat untuk merekam seperti CCTV ini dia sudah bisa dijadikan saksi untuk dimintai kesaksian," pesannya. (Klw).
Waallahualam
Load more