Maka ketika hal itu terjadi, disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Sementara ditinjau dari hukumnya, shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah, meski jenazah tidak di depan yang menshalatkan.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut.
Pada saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani.
Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Load more