Ajakan Shalat Ghaib untuk Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh yang Syahid Akibat Serangan Israel, Ini Niat dan Tata Caranya (Sumber: ANTARA)
Mengenai hukum shalat ghaib, ada tiga pendapat di antara para ulama.
Pertama, bahwa shalat ghaib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah.
Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
Kedua, bahwa shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa shalat Ghaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
Sementara pendapat ketiga menyebutkan bahwa shalat ghaib disyariatkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Load more