Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Itulah penjelasan mengenai shalat ghaib.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu'alam
(put)
Load more