Jakarta, tvOnenews.com - Shalat ghaib menggema untuk salah satu Pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh yang syahid akibat serangan Israel di Iran.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, menghimbau agar seluruh Masjid di Indonesia dan masyarakat shalat ghaib dan mendoakan Ismail Haniyeh dan pejuang Palestina lainnya.
Khusus di Masjid Istiqlal, shalat ghaib akan dilakukan setelah Shalat Jumat (2/8/2024) di Lantai Utama Masjid Istiqlal.
"Saya selaku Imam Besar Masjid Istiqlal dan Kedutaan Besar Palestina mengundang segenap kaum muslimin dan muslimat serta para tokoh bangsa untuk turut menunaikan shalat ghaib, di Lantai Utama Masjid Istiqlal, Jumat, 2 Agustus 2024 sebagai wujud keprihatinan kita terhadap seorang syahid seperti Ismail Abdul Salam Ahmad Haniyeh dan pejuang Palestina lainnya” kata Prof Nasaruddin kepada tvOnenews.com, Kamis (1/8/2024).
Lalu apakah shalat ghaib dan bagaimana cara melaksanakannya?
Shalat ghaib adalah shalat yang dikerjakan untuk mayit yang berada jauh.
Shalat ghaib dilakukan apabila ada keluarga atau saudara sesama muslim yang meninggal dunia jauh dari tempat kita.
Shalat ghaib biasanya dilakukan untuk korban bencana, wabah atau perang atau peristiwa lain yang menimbulkan banyak korban.
Maka ketika hal itu terjadi, disunnahkan bagi kita untuk mendirikan shalat ghaib walaupun waktunya sudah lewat.
Sementara ditinjau dari hukumnya, shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah, meski jenazah tidak di depan yang menshalatkan.
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut.
Pada saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani.
Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
Ajakan Shalat Ghaib untuk Pimpinan Hamas Ismail Haniyeh yang Syahid Akibat Serangan Israel, Ini Niat dan Tata Caranya (Sumber: ANTARA)
Mengenai hukum shalat ghaib, ada tiga pendapat di antara para ulama.
Pertama, bahwa shalat ghaib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah.
Pendapat pertama ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
Kedua, bahwa shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya.
Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa shalat Ghaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.
Sementara pendapat ketiga menyebutkan bahwa shalat ghaib disyariatkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.
Adapun jika ia telah dishalatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan shalat ghaib karena kewajiban untuk menshalatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.
Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Sementara tata cara pelaksanaan shalat ghaib pada dasarnya sama dengan tata cara shalat jenazah.
Sama seperti shalat jenazah, shalat ghaib juga dilakukan dengan membaca niat, berikut adalah bacaan niat shalat ghaib beserta artinya:
Niat shalat ghaib untuk jenazah laki-laki:
أُصَلِّي عَلَى مَيِّتِ (فُلَانِ) الْغَائِبِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ إِمَامًا/مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushallî ‘alâ mayyiti (fulân) al-ghâ-ibi arba’a takbîrâtin fardhal kifayâti imâman/ma’mûman lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”
Itulah penjelasan mengenai shalat ghaib.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada Ulama, Pendakwah atau Ahli Agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu'alam
(put)
Load more