Menurut Buya Yahya, tidak boleh ada orang mengadopsi anak angkat dengan niat untuk mengubah nasab.
Contohnya, memutuskan adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak itu.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktenya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," tambahnya.
Sementara itu, adopsi anak yang diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah dengan niat ingin merawatnya.
Apalagi jika anak tersebut, berasal dari golongan yang kurang mampu. Asalkan tidak mengubah nasab dari anak angkat tersebut.
Load more