Jakarta, tvOnenews.com-- Anak angkat Sarwendah dan Ruben Onsu, Betrand Peto tengah ramai diperbincangkan, karena diduga jadi salah satu penyebab perceraian kedua orang tuanya.
Hal ini muncul karena viral di media sosial (medsos) yang menilai kedekatan Betrand Peto dan Sarwendah sangat dekat.
Juga adanya isu minum air susu ibu (ASI) yang diberikan oleh Sarwendah untuk Onyo.
Sebelumnya, Sarwendah sudah memberikan penjelasan soal Betrand Peto peluk dan cium dirinya (sangat dekat) ternyata itu budaya dari keluarga Onyo di NTT.
Sementara soal ASI pun Sarwendah beri penjelasan yang diminum Onyo, sudah disampaikan kalau dirinya memang menyetok ASI dalam kulkas.
Sehingga anak-anaknya bisa meminum ASI kapanpun tinggal dipanasi.
"Pada saat aku nyusuin Thania, kakak (Betrand Peto) bilang 'Seneng ya Thania bisa disusuin sama bundanya'," ucap Sarwendah dikutip dari YouTube Melaney Ricardo.
"Aku spontan tanya 'Kan kakak juga?'," tanya Sarwendah kepada Betrand.
"Nggak aku, kakak dari umur 8 bulan minumnya langsung teh," tutur Sarwendah menirukan jawaban dari Betrand.
"Akhirnya pada saat makan, kakak bilang 'Bunda kakak mau minum ASI-nya bunda dong. Dia yang minta sendiri, jadi bukan aku yang 'Kakak harus minum ASI aku ya'," ungkap Sarwendah.
Melihat isu yang terus berkembang soal perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu dengan Betrand Peto.
Berikut hukum Islam soal adopsi anak, ternyata ada yang dilarang dan dibolehkan.
Mendengarkan ceramah dari Buya Yahya di YouTube Al Bahjah Tv soal adopsi anak. Pada dasarnyaz mengadopsi anak angkat diperbolehkan di dalam Islam.
Sebab ada pahala besar bagi seseorang atau pasangan yang ingin mengadopsi anak.
Akan tetapi, ada juga hal yang menyebabkan adopsi anak menjadi haram dan berdosa bila dilakukan. Lantas, apakah yang dilarang di dalam Islam?
"Mengangkat anak hukumnya haram jika diartikan sebagai pengangkatan anak untuk diubah nasabnya," ungkap Buya Yahya dikutip, Minggu (4/8/2024).
Menurut Buya Yahya, tidak boleh ada orang mengadopsi anak angkat dengan niat untuk mengubah nasab.
Contohnya, memutuskan adopsi seorang anak tapi menyatakan dirinya adalah ayah kandung dari anak itu.
"Dia punya bapak, lalu anda ambil kemudian bapaknya dinisbatkan di aktenya, itu adalah haram dan tidak diperkenankan," tambahnya.
Sementara itu, adopsi anak yang diperbolehkan dan justru mendapat pahala adalah dengan niat ingin merawatnya.
Apalagi jika anak tersebut, berasal dari golongan yang kurang mampu. Asalkan tidak mengubah nasab dari anak angkat tersebut.
"Tapi kalau mengangkat anak yang maknanya anda ingin merawat, karena istri anda tidak punya anak dan anda tidak punya anak, anda ingin merawat seseorang," terang Buya Yahya.
"Maka itu adalah hal yang terpuji, apalagi itu orang yang fakir, orang miskin tidak mampu, anda ambil, itu sangat terpuji," pesannya. (Klw).
Waallahualam
Load more