"Sementara untuk dibaca dari HP (handphone) Alquran itu boleh karena yang terpenting itu bunyinya. Tapi ini bukan mushaf, sehingga hukumnya berbeda, dikutip Senin (5/8/2024).
Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat menyebutkan ada dua untuk membaca Al Qur'an, umum dibawa dan digunakan oleh umat muslim yaitu aplikasi Al Qur'an dan mushaf (kitab).
Mushaf dikecualikan karena khusus, tidak bisa seleluasa aplikasi Qur'an kata Ustaz Adi. Sebab masalah, jika mushaf di nawa ke Toilet atau sembarangan karena hukumnya akan jadi haram.
Sementara handphone, dengan aplikasi Al Qur'an tidak masalah.
Maka tidak heran kalau hukum aplikasi Qur'an diperbolehkan, karena memang itu hanya bersifat membantu.
Load more