Jakarta, tvOnenews.com--Artis Sarwendah masih menjadi sorotan publik, karena isu pemberian air susu ibu (ASI) ke Betrand Peto.
Pemberian ASI dari Ibu ke anak secara umum, dipahami sejak lahir sampai usia 6 bulan pertama bayi, dan juga bisa lanjut sampai usia 2 tahun.
Hal ini pula dijelaskan oleh dr. Ngabila Salama sebagai Praktisi Kesehatan Masyarakat kepada tvOnenews.com, kalau ASI yang diberikan kepada remaja ataupun usia di atas 2 tahun tidak memberikan dampak kepada kesehatan.
"Nggak adalah buat apa itu, tidak ada manfaatnya," Kata dr Ngabila Salama dalam pesan whatsapp, Senin (5/08/2024).
Dalam penjelasannya, dr Ngabila mengatakan kalau ASI pada anak hanya sampai 2 tahun di awal kehidupan.
Sebab dalam ASI sangat mempengaruhi perkembangan anak, terutama di 1000 hari pertama anak.
"Karena ASI manfaatnya besar pada 2 tahun pertama kehidupan anak," tambahnya.
"Perkembangan balita sangat berpengaruh dalam aspek 1000 hari pertama kehidupan yaitu dari janin dalam kandungan sampai 2 tahun sesudah lahir. Untuk ASI tentunya 2 tahun pertama kehidupan bayi dan balita," jelas dr Ngabila.
Foto Sarwendah dan Betrand Peto dari medsos.
Sebelumnya, Sarwendah mengungkap memberikan anak angkatnya Betrand Peto ASI yang sudah masuk usia remaja sekitar 19 Tahun.
"Pada saat aku nyusuin Thania, kakak (Betrand Peto) bilang 'Seneng ya Thania bisa disusuin sama bundanya'," ucap Sarwendah dikutip dari YouTube Melaney Ricardo, Sabtu (13/7/2024)
"Aku spontan tanya 'Kan kakak juga?'," tanya Sarwendah kepada Betrand.
"Nggak aku, kakak dari umur 8 bulan minumnya langsung teh," tutur Sarwendah menirukan jawaban dari Betrand.
"Akhirnya pada saat makan, kakak bilang 'Bunda kakak mau minum ASI-nya bunda dong. Dia yang minta sendiri, jadi bukan aku yang 'Kakak harus minum ASI aku ya'," ungkap Sarwendah.
Hal inilah yang menuai sorotan di tengah masyarakat, terutama bagi warganet (netizen) di media sosial (Medsos), apakah boleh minum ASI bagi anak remaja dalam pandangan islam?.
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya batas usia anak minum ASI hanya sampai 2 tahun.
Hal ini tentu bukan aturan manusia, tapi anjuran agama Islam.
"Menyusui itu batasnya hanya usia 2 tahun, itu hak anak. Artinya kalau ingin menyempurnakan masa persusuannya sampai umur 2 tahun," ujar Buya dalam YouTube Al-Bahjah tv.
Sebab dalam Islam batas usia pemberian ASI, sebagaimana disampaikan oleh Allah SWT dalam firman-Nya sebagai berikut:
۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Wal-wālidātu yurḍi‘na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā‘ah(ta), wa ‘alal-maulūdi lahū rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma‘rūf(i), lā tukallafu nafsun illā wus‘ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulūdul lahū biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik(a), fa'in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim minhumā wa tasyāwurin falā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi‘ū aulādakum falā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma‘rūf(i), wattaqullāha wa‘lamū annallāha bimā ta‘malūna baṣīr(un).
Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (Q.S Al-Baqarah ayat ke 233), dikutip dari laman Al-Qur'an Kementerian Agama). (Klw).
Waallahualam
Load more