Jakarta, tvOnenews.com-- Menikah dalam islam dipahami sebagai bagian dari ibadah yang hidupnya berdampingan untuk menuju jannah-Nya Allah SWT.
Sebelum memutuskan untuk menikah, tentu perlu pertimbangan dan proses mengenal yang disebut taaruf, tetapi tidak semua orang memutuskan dengan jalur tersebut.
Ada juga yang memilih untuk pacaran terlebih dahulu, sebelum adanya ikatan halal.
Hal inilah yang disoroti Ustaz Khalid Basalamah yang menjelasakan adanya peluang perbuatan maksiat.
"Jangan memulai sebuah ibadah dengan dosa itu poin penting," kata Ustaz Khalid Basalamah dikutip, Selasa (6/8/2024).
"Sehingga, jangan bilang saya pacaran dulu nanti saya menikah. Sehingga memulai pernikahan dengan perbuatan yang haram," jelasnya.
Ilustrasi pasangan bertengkar/freepik
Sehubungan dengan ini, keputusan menikah yang didahului dengan perbuatan dosa.
Kata Ustaz Khalid Basalamah bisa memicu efek yang tak baik dalam rumah tangga.
Tentunya ini dampak atau bisa jadi dosa yang didapatkan dari pacaran, atau sampai berbuat zina di masa lalu.
"Ini pasti, akan berefek nggak mungkin tidak. Berefek pada pertengkaran rumah tangga, dan segala macam terjadi, karena dosa-dosa di masa lalu," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
"Apalagi sampai berzina. Hamil di luar nikah ini pasti akan akan ada-ada efek yang paling umum terjadi yaitu pertengkaran itu yang biasa terjadi," terangnya lagi menegaskan.
Sebagaimana, perlu diketahui anjuran menikah dengan cara baik atau sesuai ajaran agama islam disampaikan dalam hadits berikut:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
Yaa ma’syaro issyabaab, manistathoo a minkumulbaa’ah falyatazawwaj, fannahu agoddu lilbashor, wa’ahshonu lilfarj, waman lam yastathi’ fa’alaihi bisshoumi, fainnahu lahu wijaau.
Arti: “Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (H.R. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Foto ceramah Ustaz Khalid Basalamah/dok.tangkapan layar youtube
Dengan begitu, Ustaz Khalid Basalamah menjelasakan ada solusi untuk menyelesaikan hal tersebut. Segala perbuatan yang telah dilakukan sebelum nikah menghasilkan dosa perlu diselesaikan.
Jalan keluar atau solusi yang disarankan oleh Ustaz Khalid Basalamah yaitu taubat nasuha. Menyelesaikan masalahh dengan meminta ampun pada Allah SWT itu diperlukan.
"Nah solusinya yang terbaik adalah taubat, karena memang dosa ya," pesannya.
Kata Nabi Muhammad SAW dalam Hadits Muslim 121, berikut:
"Islam telah menghapuskan dosa yang telah terdahulu, taubat menghapuskan dosa yang telah lalu." (Klw).
Waallahualam
Load more