Menurutnya, pandangan tersebut masih masuk akal karena bulu ikut dengan tubuhnya saat binatang tersebut mati.
"Biar pun sebagian mengatakan karena banyak binatangnya jadi bangke maka jadi najis," katanya.
Sebaliknya, ia menyampaikan bahwa ulama berpendapat beberapa binatang tidak halal dimakan maka dipastikan bulunya najis dan tidak layak mempunyai manfaat.
Meski demikian, ia menyatakan bahwa tidak semua bulu bersifat najis dari binatang haram dimakan yakni masuk dalam kategori bertaring.
"Kebanyakan mengatakan kalau binatang yang tidak halal dimakan maka bulunya adalah bulu-bulunya ada sebagian tidak semuanya," bebernya.
Pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon itu menjelaskan jika bulu binatang yang haram memang rontok banyak maka masuk ke dalam najis.
"Bulu-bulunya adalah termasuk yang tidak diperkenankan maka itu menjadi najis kalau memang banyak," terangnya.
Menurutnya, bulu kucing yang rontok dan hanya menempel sedikit baik di sajadah atau baju maka ibadah shalatnya tetap sah.
Namun, seseorang yang sengaja membuat bulu kucing rontok banyak maka ibadahnya batal.
"Kalau sedikit dimaafkan seperti bulu-bulu kucing itu tidak sampai, kecuali Anda niatan ngerok kemudian Anda sakui itu beda," katanya.
Pendakwah itu menambahkan ada orang yang berpendapat kalau bulu kucing tidak akan menjadi bangkai meski hewan lucu itu masuk dalam kategori mempunyai gigi taring.
Load more