Meski begitu, ia menegaskan bahwa, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bulu kucing suci dan tidak najis.
"Jadi intinya begini, kalau sudah urusan bulu kucing kan dia bulu kucing yang sudah dikatakan bahkan Nabi menyatakan itu adalah suci, bukan seperti yang lainnya," jelasnya.
Maka dari itu, ia berpesan agar seseorang tidak perlu khawatir terhadap nilai ibadahnya dianggap tidak afdal atau batal karena terkena bulu kucing.
Namun, ia menyatakan bulu anjing sudah ditetapkan najis dan berpotensi ibadahnya batal dan harus mensucikan diri untuk megulang shalat.
"Kecuali bulu anjing ya kalau bulu kucing dimaafkan ya apalagi kasusnya sedikit bukan Anda kerok itu bulu," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more