"Jika anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa, biar pun pada dasarnya membatalkan shalat fardhu itu dosa karena ada darurat," tuturnya.
"Tapi untuk menolong orang ini termasuk dianggap masuk sidatul khauf rasa takut, bukan orang saja," lanjutnya.
Ia mencontohkan apabila seseorang membawa tas hendak shalat maka harus diletakkan di depan sajadah.
Hal itu menunjukkan agar tas dijadikan pembatas shalat sekaligus menghindari gerakan yang membatalkan ibadahnya.
"Contoh Anda lagi shalat kemudian tas Anda yang ada duitnya dibawa orang Anda boleh kejar tanpa membatalkan shalat," paparnya.
"Karena apa? Itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti lanjutkan shalat," tambahnya.
Namun, ia menuturkan apabila seseorang dalam keadaan perang karena kondisi terdesak maka dianjurkan untuk berperang meski sedang shalat.
Load more