tvOnenews.com - Shalat menjadikan seseorang melakukan berbagai perkataan dan perbuatan sesuai syarat yang berlaku.
Shalat mempunyai hukum dan syarat yang harus dilaksanakan umat Muslim agar ibadahnya tetap sah dan mendapat keutamaan di dalamnya.
Meski demikian, masih banyak orang masih belum benar-benar mengamalkan aturan shalat ketika menghadap kepada Allah SWT.
Misalnya hal yang membatalkan shalat yakni melakukan gerakan di luar rukunnya.
Namun, ada beberapa orang rela membatalkan shalat ketika seseorang atau hal yang berada di sekitarnya dalam kondisi terdesak.
Ilustrasi takbiratul ihram saat memulai shalat. (ANTARA)
Seseorang yang menolong orang lain ketika shalat dipastikan ibadahnya batal dan harus diulang.
Dilansir tvOnenews.com melalui tayangan channel YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (8/8/2024), Buya Yahya mendapat sebuah pertanyaan tentang hukum menolong orang saat shalat.
Mulanya seorang jemaah bertanya kepada Buya Yahya karena masih bingung ketika melaksanakan shalat rela menolong orang.
Orang tersebut menganggap ibadahnya menjadi batal lantaran sudah melakukan gerakan di luar rukun shalat akibat menolong orang.
"Kami di rumah cuman berdua, suami-istri sudah lansia, di dalam shalat itu seandainya kita bukan berniat di dalam shalat imamnya jatuh tersungkur saya makmum," ujar jemaahnya.
"Itu apa menolong imam itu yang saya dahulukan apa terus shalatnya sampai selesai?," tanya jemaah tersebut kepada Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjawab bahwa hukum menolong orang saat shalat wajib dilakukan meski tindakan tersebut sudah membatalkan ibadahnya.
Ia menjelaskan bahwasanya seseorang mempunyai dua pilihan ketika seseorang di depannya seperti imam shalat tiba-tiba tersungkur akibat sakit dan sebagainya.
Ia mengatakan pilihan pertama bahwa orang tersebut mengamalkan shalat Khauf.
Shalat khauf menjadi ibadah yang dilakukan seseorang saat dalam kondisi terdesak, misalnya keadaan menakutkan, genting dan ada tanda bahaya di sekitar.
"Maka di sini ada dua pilihan buat Anda, yang pertama dalam pembahasan shalat sidatul khauf, shalatnya orang dalam keadaan takut dalam peperangan ternyata berlaku di saat kita menjaga nyawa menjaga harta," jelas Buya Yahya.
Pria bernama asli KH. Yahya Zainul Ma'arif itu mengatakan selama seseorang tidak melakukan gerakan yang tak dibutuhkan dalam rukun shalat.
Misalnya seseorang hanya berfokus menolong orang yang tiba-tiba tersungkur, bayi tiba-tiba menangis, dan kondisi terdesak lainnya.
"Jadi selagi anda bisa menolong tanpa membatalkan shalat dengan gerakan-gerakan yang dibutuhkan anda menolong tanpa membatalkan shalat," terangnya.
"Anda sambil gendong dia pinggirkan dan sebagainya setelah dia aman, kalau ternyata memang parah banget harus bawa ke rumah sakit ya enggak mungkin," sambungnya.
Ia memahami orang yang rela melakukan di luar gerakan shalat akan menimbulkan dosa dan ibadahnya batal.
Meski demikian, ia menyebut seseorang yang rela menolong orang lain maka tidak berdosa dan tetap masuk dalam pelaksanaan shalat Khauf.
"Jika anda membatalkannya pun karena menolong tidak dosa, biar pun pada dasarnya membatalkan shalat fardhu itu dosa karena ada darurat," tuturnya.
"Tapi untuk menolong orang ini termasuk dianggap masuk sidatul khauf rasa takut, bukan orang saja," lanjutnya.
Ia mencontohkan apabila seseorang membawa tas hendak shalat maka harus diletakkan di depan sajadah.
Hal itu menunjukkan agar tas dijadikan pembatas shalat sekaligus menghindari gerakan yang membatalkan ibadahnya.
"Contoh Anda lagi shalat kemudian tas Anda yang ada duitnya dibawa orang Anda boleh kejar tanpa membatalkan shalat," paparnya.
"Karena apa? Itu menjaga harta, Anda kejar dia, dia berhenti lanjutkan shalat," tambahnya.
Namun, ia menuturkan apabila seseorang dalam keadaan perang karena kondisi terdesak maka dianjurkan untuk berperang meski sedang shalat.
"Seperti sambil dalam peperangan boleh sambil Allahu Akbar, tebas boleh dan pedangnya berdarah," katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan apabila perang sudah selesai maka kembali melanjutkan gerakan shalat dan tidak perlu memegang pedang lagi.
"Hasilnya membatalkan karena hasilnya membatalkan kalau sudah damai harus dilepas ini pedang enggak boleh dipegang terus batal shalatnya," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more