tvOnenews.com - Dalam sebuah kesempatan saat sedang berdakwah, Ustaz Adi Hidayat pernah menjelaskan terkait apa yang harus kita lakukan ketika menemukan uang atau barang berharga di jalan.
Kita semua pasti pernah secara tidak sengaja menemukan uang atau barang berharga yang terjatuh di jalan.
Saat berada dalam situasi seperti itu, hal pertama yang akan dilakukan pasti mencari pemilik dari uang tersebut.
Ilustrasi uang (sumber: Antara)
Namun, terkadang kita bingung apa yang harus dilakukan ketika kita tidak bisa menemukan pemilik dari uang tersebut.
Tak kita kebingungan apakah uang tersebut harus disimpan, disedekahkan atau boleh kita gunakan.
Lantas bagaimana cara bertanggung jawab ke uang atau barang yang tidak ada pemiliknya?
Terkait hal tersebut, Ustaz Adi Hidayat pun mengingatkan kalau kita sebagai kaum muslimin haruslah berhati-hati jika menemukan uang di jalan.
Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bagaimana hukum menemukan uang atau barang berharga di jalan.
Kolase Ustaz Adi Hidayat dan Ilustrasi uang (sumber: Kolase Tim tvOnenews)
Kita tahu kalau dalam agama Islam, umatnya tidak diperbolehkan untuk mengambil segala sesuatu yang bukan miliknya.
Apalagi barang-barang berharga seperti uang, perhiasan ataupun kendaraan milik orang lain sudah pasti tidak boleh kita ambil.
Pasalnya ada dalil yang menjelaskan tentang larangan tersebut di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38.
"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah,"
Lalu apa yang harus dilakukan saat kita terlanjur menemukan uang di jalanan namun tidak tahu pemiliknya.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kalau Islam sudah mengatur adab dan juga hukum saat seseorang menemukan uang di jalan.
Para ulama menyebutkan bahwa sebaiknya umat Muslim membiasakan diri untuk tidak menginginkan sesuatu yang bukan miliknya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, bila seorang muslim menemukan barang berharga di jalanan, maka harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Oleh karena itu, adab yang tepat ketika menemukan uang di jalan adalah tidak mengambilnya.
Tetapi, apabila ada niatan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka uang tersebut dipersilahkan untuk diambil.
"Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar YouTube)
Namun, Ustaz Adi Hidayat menekankan apabila kita tidak punya kemampuan untuk mengembalikan ke pemiliknya, maka ada dua pilihan.
Kita bisa meninggalkan barang berharga itu di tempat semula agar tidak ada beban mengembalikan ke pemiliknya.
UAH menganjurkan kita untuk mencoba mengembalikan barang tersebut dengan berbagai usaha, baik itu mencari alamat atau bertanya kepada orang sekitar.
"Karena hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apa pun itu, nemu tas, nemu dompet, nemu uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ucapnya.
Selain itu, UAH juga mengatakan kalau kita tidak mampu mengembalikan uang tersebut pada pemiliknya, maka sebaiknya kita informasikan hal itu pada orang lain.
Karena mungkin saja orang lain bisa lebih tahu dan mampu mencari pemilik dari uang maupun barang berharga tersebut.
"Meninggalkan itu supaya risiko beban kepada Anda, atau Anda infokan kepada orang lain yang lebih mampu untuk kembalikan, biasanya ada pihak berwajib," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: Istimewa)
Setelah berbagai upaya sudah dilakukan untuk menemukan pemilik uang yang kita temukan di jalan namun tidak ada titik terang, maka uang itu barulah boleh kita gunakan.
Kita boleh menggunakan uang temuan itu untuk kepentingan pribadi maupun digunakan untuk bersedekah.
"Sampai pada masa tertentu tidak ada kunjung kabar, maka walaupun status barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak diambil oleh Anda bukan sepenuhnya," terangnya.
Ustaz Adi Hidayat mengingatkan kalau kita harus bersedekah dengan uang temuan tersebut dan jangan kita ambil semua.
"Dua pertiga Anda sedekahkan, sepertiga Anda ambil, jangan diambil semua," sambungnya.
"Lebih baik kalau anda tidak mampu, lebih baik anda serahkan kepada yang punya kemampuan," tutupnya.
(adk/akg)
Load more