"Bahkan menunda pun gak dikatakan sunah, tetap di awal waktu," pungkasnya.
Buya Yahya mengungkap waktu paling tepat bagi wanita mengerjakan shalat Dzuhur saat pria masih menunaikan shalat Jumat dari hadits Thoriq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya: "Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim secara berjamaah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Daud Nomor 1067)
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Bas bisa menjadi acuan rekomendasi waktu shalat Dzuhur kalangan wanita ketika di hari Jumat, begini bunyinya:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata, "Kapan wanita itu mengerjakan shalat Dzuhur di hari Jumat? Yaitu ketika sudah masuk waktu Dzuhur. Shalat Dzuhur wanita ini tidak ada kaitannya dengan shalat Jumat laki-laki. Jika sudah masuk waktu Dzuhur yang biasa terdengar azan Dzuhur pada waktu itu atau ditandai dengan tergelincirnya matahari ke arah barat, tentu saja hal ini dilakukan dengan melihat kondisi matahari, maka wanita boleh melakukan shalat Dzuhur ketika itu tanpa mesti mengikuti shalat Jumat laki-laki. Kalau para wanita melakukan sebelum atau sesudah iqamah shalat Jumat, selama itu sudah masuk waktu Dzuhur, maka tidaklah masalah. Intinya, shalat wanita ketika itu tidak ada kaitan sama sekali dengan shalat pria. Akan tetapi yang mesti diperhatikan adalah waktu shalat Dzuhur tadi benar-benar sudah masuk dan itu mestinya diperhatikan dengan seksama."
Load more