" و قالت طائفة - أي من العلماء - : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك
"Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam." [Zadul Ma'ad 2/424]
Lalu bagaimana salam dari non Muslim?
Dalam sebuah hadis dijelaskan, bahwa jika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum”.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم
“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).
Load more