Di sisi lain, Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti sumpah pocong tersebut.
Menurut Pitra, Saka Tatal salah menginterpretasikan pernyataan Rudiana yang disampaikan dalam konferensi pers bersama pengacara kondang, Hotman Paris, pada Selasa (30/7/2024).
Dalam konferensi tersebut, Rudiana hanya menyebutkan bahwa anaknya, Eky, sudah meninggal dan kabar bahwa Eky masih hidup adalah tidak benar.
Tidak ada hubungan antara pernyataan ini dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Saka Tatal.
Sumpah pocong di masyarakat Indonesia dikenal sebagai ritual yang mengandung kepercayaan bahwa siapapun yang berdusta dalam sumpah tersebut akan mendapatkan tulah atau hukuman dari yang Maha Kuasa.
Meskipun begitu, banyak yang mempertanyakan keabsahan sumpah pocong dalam konteks agama Islam.
Lantas bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam? Berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah terkait hukum sumpah pocong dalam Islam.
Load more