Menurutnya, sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam dan tidak sejalan dengan syariat yang diajarkan Rasulullah SAW.
"Dalam Islam, yang ada adalah hukum li'an, yaitu saling melaknat, yang biasa diterapkan dalam konteks tuduhan perselingkuhan antara suami istri," jelas Ustaz Khalid, dikutip dari YouTube Lentera Islam, Jumat (9/8).
"Sumpah pocong gak ada dalam Islam dan saya sudah hukum li'an, saling melaknat, dan sudah saya jelaskan masalah ini," terangnya lagi.
Ia menambahkan bahwa sumpah tersebut melibatkan empat kali sumpah atas nama Allah dan satu sumpah meminta laknat Allah bagi yang berdusta.
"Yang menuduh bersumpah empat kali atas nama Allah kalau yang dia tuduh sudah betul-betul selingkuh atau berzina, konteksnya suami istri. Kemudian yang kelima, dia meminta murkanya Allah, laknatnya Allah datang kepada dia," sambungnya.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid juga menjelaskan mengenai praktek yang sering terjadi di masyarakat, di mana seseorang yang dituduh melakukan zina.
Misalnya, diminta bersumpah dengan memakai kain kafan dan dibacakan surat Yasin.
Load more