Jakarta, tvOnenews.com-- Mentaati segala perintah Allah SWT ialah keharusan dalam agama Islam. Hal ini perwujudan dari iman yang menyakini kepercayaan (agama islam).
Namun dalam praktiknya, dijelaskan kalau taat terhadap Allah SWT, maka juga taat terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana, dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 65, dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag):
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُوْنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ
بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوْا فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
Falā wa rabbika lā yu'minūna ḥattā yuḥakkimūka fīmā syajara bainahum ṡumma lā yajidū fī anfusihim ḥarajam mimmā qaḍaita wa yusallimū taslīmā(n).
Artinya: "Demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga bertahkim kepadamu (Nabi Muhammad) dalam perkara yang diperselisihkan di antara mereka. Kemudian, tidak ada keberatan dalam diri mereka terhadap putusan yang engkau."
Dalam tafsirnya, disampaikan ayat ini menjelaskan makna yang terdalam dari ketaatan kepada Rasul.
Maka demi Tuhanmu Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Menurut tafsir tahlili, dijelaskan walaupun ada orang yang mengaku beriman, tetapi pada hakikatnya tidaklah mereka beriman selama mereka tidak mau bertahkim kepada Rasul.
Rasulullah SAW pernah mengambil keputusan dalam perselisihan yang terjadi di antara mereka, seperti yang terjadi pada orang-orang munafik.
Atau mereka bertahkim kepada Rasul tetapi kalau putusannya tidak sesuai dengan keinginan mereka, lalu merasa keberatan dan tidak senang atas putusan itu, seperti putusan Nabi untuk az-Zubair bin Awwam ketika seorang laki-laki dari kaum Ansar yang tersebut di atas datang dan bertahkim kepada Rasulullah.
Memang putusan seorang hakim baik, ia seorang rasul maupun bukan, haruslah berdasarkan kenyataan dan bukti-bukti yang cukup.
"Muhammad, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan atau dalam masalah yang tidak jelas dalam pandangan mereka, sehingga kemudian setelah tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dalam kedudukanmu sebagai hakim, dan mereka menerima keputusanmu dengan penerimaan yang sepenuhnya,' bunyi tafsir dalam laman Kemenag. (Klw)
Waallahualam
Load more