Jakarta, tvOnenews.com-- Isu persoalan pemberian alat kontrasepsi pada pelajar menuai kritikan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan kalau peraturan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 perlu dipahami lagi, karena ada dampak yang diciptakan.
Dampak yang disampaikan Anwar ialah bisa buat anak didik (pelajar) jauh dari perilaku beriman dan takwa kepada Allah SWT.
Terlebih kata Anwar Abbas, juga bisa merusak martabat sang anak.
Padahal sudah ada asas UU No.20 tahun 2003 Pasal 3 tentang tujuan pendidikan nasional bertujuan baik bagi anak.
"Disana sudah jelas-jelas dikatakan bahwa Pendidikan nasional itu berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat," kata Anwar Abbas dalam keterangannya diterima tvOnenews.com, Sabtu (10/8/2024).
Load more