"Transgender harus dilakukan pembinaan agar kembali ke kodratnya, tidak ada dalil yang membolehkan transgender," jelasnya.
Sehubungan dengan kasus itu, Gus Fahrur dari PBNU ini pun menyampaikan kalau siapapun yang memutuskan transgender perlu pendampingan.
Sebagaimana diketahui, dalam islam juga dilarang mengubah alat kelamin atau ubah fitrah laki-laki ke perempuan atas sebaliknya.
"Mereka perlu pendampingan dan pembinaan yang baik agar kembali ke jalan yang benar sesuai norma yang berlaku di masyarakat Indonesia," pesan Ketua PBNU Bidang Keagamaan itu.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan kalau acara yang dihadiri komunitas transpuan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Load more