Jakarta, tvOnenews.com--Sebanyak 20 santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual di Karawang.
Hal ini diketahui karena ada 6 (enam) orang santriwati dan kuasa hukum melaporkan pemilik pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Santriwati tersebut melaporkan kepada pihak Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pesantren di Kabupaten Karawang tersebut.
Berdasarkan informasinya, diketahui rata-rata korban berusia 13 tahun sampai dengan 15 tahun dan korban masih pelajar SMP.
"Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang," ujar Saepul Rohman kuasa hukum korban, Kamis (7/8/2024).
"Korban masih di bawah umur," katanya
Sehubungan dengan ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi menilai kalau kasus tersebut sangat disayangkan.
Pria yang akrab disapa Gus Fahrur itu, menegaskan kalau perilaku yang diduga melakukan pelecehan tersebut segera dihukum tegas.
Ia mengecam perilaku itu karena kejahatan besar. Sebagaimana, diketahui Pondok Pesantren (Ponpes) dipahami sebagai tempat anak belajar yang nyaman dan aman.
Gus Fahrur juga menjelaskan Ponpes seharusnya menjadi lembaga pendidikan yang sesuai ajaran agama Islam.
"Saya belum tahu apakah itu benar, jika memang benar ya harus di proses hukum dan dihukum berat agar tidak terus membuat ketakutan masyarakat kepada pendidikan pesantren," ujar Gus Fahrur dalam pesan WhatsApp kepada tvOnenews.com, Jumat (9/8/2024).
"Sungguh sangat ironis jika itu benar terjadi," kata Gus Fahrur.
"Semua perbuatan pelecehan seksual adalah kejahatan berat yg harus di hukum serius. Agar tidak terus menerus terulang," tegas Ketua PBNU Bidang Keagamaan itu.
Atas kasus itu, kabarnya laporan dugaan kasus pelecehan seksual itu dilayangkan oleh keluarga para santriwati pada Rabu (7/8/2024) malam didampingi lembaga bantuan hukum di Karawang.
Pimpinan pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat bernama Kiky Andriawan. Akhirnya dilaporkan oleh para santriwati menjadi korban. (Klw).
Waallahualam
Load more