"Sebab najis tidak akan pindah kecuali basah dengan basah itu pun di wilayah yang terkena najis," terangnya.
Ia menyebutkan apabila masih dihalangi oleh bulu lebatnya maka sah untuk menggendong kucing saat tempat pembuangan kotorannya dalam kondisi kering.
"Tapi nanti itu bagian itunya kan nyentuh saya, kering dengan kering enggak ada masalah," imbuhnya.
"Jadi anda jangan terlalu ke bawah ke was-was kesana ya," tambahnya.
Ia kembali menegaskan seserang tidak terkena najis selagi ada bulunya meski kucing tidak pernah istinja dan masih mengetahui kaidah halal dan haramnya.
"Dia enggak ngerti bagaimana istinja maka enggak usah istinja-istinjaan kucingnya ya. Jadi kalau Anda gendong boleh," tegasnya.
"Asalkan ingat qaidahnya asalkan kering dengan kering, tidak akan memindahkan najis," sambungnya.
"Kalau ternyata tangan Anda basah kemudian menyentuh bagian mohon maaf tempat buang airnya kesentuh lobang belakangnya kucing kesentuh begitu maka itu baru dihukumi Anda terkena najis seperti itu," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan kekhawatiran tersebut sebaiknya dihilangkan apabila seseorang tidak pernah menyentuh tempat pembuangan kotoran saat menggendongnya.
Load more