Menemukan Uang di Jalan: Haruskah Digunakan atau Disedekahkan? Perspektif Islam dan Pengalaman Sehari-hari.
Ustaz Adi Hidayat mengatakan, “Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya."
Dengan demikian, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak langsung menggunakan uang yang ditemukan, tetapi harus berusaha mengembalikannya kepada yang berhak.
Namun, bagaimana jika pemilik uang tersebut tidak ditemukan? Dalam situasi seperti ini, Ustaz Adi Hidayat menyarankan agar temuan tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang.
Hal ini dilakukan agar informasi tentang kehilangan uang dapat tersebar luas, sehingga pemiliknya memiliki kesempatan lebih besar untuk mengklaimnya.
Jika setelah beberapa waktu pemiliknya tetap tidak ditemukan, barulah ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh si penemu.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa setelah jangka waktu tertentu, jika tidak ada tanda-tanda pemilik uang tersebut muncul, maka uang tersebut bisa dianggap tidak ada pemiliknya.
Load more