"Sifatnya tidak terlarang hanya tidak disukai, jadinya makruh sifatnya tidak haram tapi tidak disukai. Tidak disukai itu karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin kita bisa lakukan ya saat kita berwudhu".
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu setelah selesai wudhu dengan baru kemudian kita bisa berdoa ataupun Bismillah hanya kita bisa ungkapkan dalam hati nggak bisa kita lafalkan," lanjutnya.
Ustaz Adi Hidayat (sumber: tangkapan layar Youtube)
Sehingga, menurut beliau jika memang sedang dalam keadaan mendesak, maka hal tersebut boleh untuk dilakukan karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Tapi harus diingat jika hal tersebut bersifat makruh karena kita tidak bisa berdoa dan melafalkan toyibah dan hanya bisa diucapkan dalam hati.
Sehingga jika memang tidak ada tempat lain, maka kalimat-kalimat thoyyibah bisa dibacakan di dalam hati saja tanpa perlu dilafalkan.
Barulah bisa kita sempurnakan wudhu saat keluar kamar mandi dengan berdoa sebagai penutup. (akg)
Load more