“Jadi Anda harus segera hijrah bila memang ada kebodohan yang berkaitan dengan usahanya, usahanya berbohong, Anda tidak boleh ada di situ,” jelas Buya Yahya.
Lantas, bagaimana dengan hukum Islam atas gaji yang dihasilkan dari pekerjaan menipu orang?
“Pertama, bila kebohongan tersebut menyangkut pada pekerjaan secara langsung, jadi hasilnya karena berbohong, maka Anda termasuk menerima gaji yang haram,” katanya.
Berbeda bila keuntungan yang didapatkan bukan dari perbuatan menipu, maka pekerjaan tersebut tidak termasuk yang haram.
“Tapi kalau ada kebohongan, keuntungannya bukan dari cara berbohong tadi, maka nggak ada urusannya,” tutur Buya.
“Ada bos pembohong, pegawainya pembohong, kebiasaan bohong, nggak ada hubungannya dengan penjualan atau bisnis itu secara dzatnya, nggak ada masalah,” sambungnya.
Akan tetapi, dari lingkungan yang seperti itu sangat tidak nyaman bila terus bekerja di tempat yang sama.
Load more