tvOnenews.com - Umat Islam khususnya di Indonesia sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat mengenai bacaan qunut saat melaksanakan shalat subuh.
Meski begitu, shalat keduanya sah karena adanya perbedaan mazhab atau imam yang diikuti.
Dalam mazhab Imam Syafi'i membaca doa qunut dan bacaan basmalahnya dibaca secara jahr atau bersuara keras.
Sementara mazhab Hambali, tidak melakukan doa qunut. Sebab, doa qunut hanya dilakukan pada keadaan nazilah atau ketika ada peristiwa. Jika tidak ada peristiwa, maka tidak qunut.
Selain itu, dari Imam Malik, membaca doa qunut, tapi qunutnya dibaca secara sirr atau pelan. Bahkan dalam kepercayaan Imam Abu Hanifah tidak membaca qunut sama sekali.
Namun, perbedaan tersebut tidak menjadi masalah.
Load more