Rangkasbitung, tvOnenews.com - Mantan terpidana kasus Vina dan Eky, Saka Tatal mendapat sorotan dari Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori.
Hal ini mengingat Saka Tatal menantang balik atas tantangan yang dilontarkan Iptu Rudiana saat konferensi pers bersama Hotman Paris akhir Juli 2024 lalu.
KH Ahmad Hudori menyampaikan bahwa sumpah pocong dilakukan Saka Tatal tidak pernah ada dalam ajaran Agama Islam.
"Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi," ujar Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak itu di Rangkasbitung, Lebak dikutip tvOnenews.com, Minggu (11/8/2024).
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal saat melakukan ritual sumpah pocong. (Antara)
KH Ahmad mengatakan bahwasanya Saka Tatal hanya mengikuti kearifan atau budaya lokal di berbagai daerah yang mempercayai adanya sumpah pocong.
Menurutnya, tidak semua daerah mempunyai budaya lokal untuk mengikuti ritual sumpah pocong.
Ia menyatakan penjelasan dalam hadits maupun dalil Al-Quran terhadap ritual sumpah pocong tidak ada dalam syariat Agama Islam.
Ia menuturkan bahwa, sikap yang dipilih Saka Tatal hanya ingin membuktikan kebenaran bahwa dirinya tidak bersalah.
Hal itu berhubungan dengan Saka Tatal menjadi mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Tak hanya itu, ia menilai Saka Tatal turut mencari keadilan agar membongkar keburukan dalam menyelesaikan kasus pembunuhan melibatkan Vina dan Eky.
KH Ahmad melihat Saka sampai rela ritual sumpah pocong hanya untuk membuktikan bahwa pihak lawannya, yakni Iptu Rudiana melakukan sengketa yang masih menjadi rahasia publik.
Saka melakukan sumpah pocong karena dianggap telah terzalimi dan menjadi korban fitnah sehingga sempat menjadi terpidana meski telah bebas.
Ia menanggapi sikap Saka Tatal mengingat sumpah pocong mendadak viral baik di jagad maya maupun masyarakat Indonesia.
Saka Tatal sampai mengenakan kain kafan layaknya seperti pocong yang dimandikan seperti memandikan jenazah orang meninggal dunia.
Kemudian, Saka juga memakai minyak wangi saat berlangsungnya sumpah pocong agar menjadi pengingat kematian.
"Siapa pun itu tentu akan mengalami kematian," tegas KH Ahmad.
Namun, Wakil Ketua MUI Lebak itu menyampaikan sumpah pocong tetap sah apabila Saka Tatal ikhlas saat melontarkan ucapan "demi Allah".
Sebaliknya, ia mengingatkan jika Saka tidak mengucap kalimat demi Allah SWT maka Islam melarang sumpah pocong tersebut.
Ia menambahkan bahwa ada sebutan mubahalah dalam Agama Islam terkait seseorang menjalankan sumpahnya.
Ia menjelaskan mubahalah mengandung isi berupa sumpah yang benar-benar memakai kalimat demi Allah.
Menurutnya, mubahalah terjadi ketika seseorang sedang terlibat perselisihan dengan orang lain dalam suatu perkara.
Mubahalah mempunyai proses ketika mereka berkumpul bersama anak-anak, istri dan keluarga dalam satu tempat.
Mereka melantunkan doa kepada Allah SWT ketika berlangsungnya mubahalah.
Adanya perkumpulan tersebut bertujuan agar antara dua orang yang sedang berselisih salah satunya akan terkena laknat dan azab-Nya akibat berbohong.
KH Ahmad menegaskan bahwa, mubahalah tidak boleh dilakukan secara sembarangan lantaran jenis sumpah yang khusus.
Menurutnya, mubahalah berbeda dari sumpah yang umum hanya untuk memberikan penguatan pernyataan dan sebagai alat bukti kepada seseorang atau pengadilan.
"Itu sumpah berat dan dahsyat karena harus melibatkan anak, istri atau orang dekat lainnya," terangnya.
"Lalu diikuti dengan doa kepada Allah SWT untuk saling melaknat bagi diri sendiri atau mereka yang berbohong," tandasnya.
Respons tersebut menunjukkan Saka Tatal belum lama ini memenuhi nazarnya menjalankan ritual sumpah pocong sebagai bentuk tantangan kepada Iptu Rudiana.
Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati, Cirebon usai shalat Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 14.04 WIB.
Pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon, Raden Gilap Sugiono langsung memimpin proses sumpah pocong sekaligus mengapresiasi keberanian Saka Tatal.
"Oke sekarang kita akan melanjutkan sumpah pocong sesuai dengan petunjuk dari Bang Farhat, walaupun Pak Iptu Rudiana ini kita sudah menunggu lama, maka dari itu dengan keberanian Saka, Saka siap disumpah pocong," terang Raden Gilap kepada wartawan.
Sementara, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyinggung Iptu Rudiana sebagai penantang pertama tidak hadir dalam proses pengungkapan kebenaran kasus Vina melalui sumpah pocong.
Farhat Abbas merasa yakin Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap mendiang Vina.
Tak hanya itu, Farhat juga berharap terpidana yang masih mendekam dalam penjara segera dibebaskan pihak Kepolisian mengingat mereka diduga tidak bersalah.
"Rudiana enggak hadir, tapi Saka tetap melaksanakan sumpahnya bahwa Saka bukan pelakunya, tidak Saka bukan pembunuhnya dan mudah-mudahan tujuh terpidana bisa dibebaskan," tandasnya.
(ant/hap)
Load more