Jakarta, tvOnenews.com-- Melihat ritual sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal banyak pihak yang mengkritik, salah satunya Ustaz Das'ad Latif.
Momen proses sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal pun dibagikan Ustaz Das'ad Latif.
Dengan hasil tangkapan layar, yang menayangkan ia menonton televisi acara live sumpah pocong tersebut.
Dalam keterangan foto tersebut, Ustaz Das'ad Latif menyayangkan keputusan itu karena berdampak pada penegakan hukum Indonesia.
Ustaz Das'ad Latif menyindir keras pihak berwenang yaitu penegak hukum yang mungkin mulai diragukan.
Bahkan Ustaz Das'ad menyindir bisa makin hancur martabat hukum karena masyarakat mulai melibatkan dunia mistik 'Sumpah Pocong'.
"Makin hancur penegakan hukum kita, sudah melibatkan dunia mistik, makin kehilangan akal sehat. media massa pun ramai2 menyiarkan hal yg tak bisa diterima oleh kaedah jurnalistik. LIVE pula," kata Ustaz Das'ad Latif dikutip dari akun Instagram dasadlatif1212, Minggu (11/8/2024).
"BELENG BELENG," tegasnya.
Sumpah pocong menarik perhatian publik, karena masih berkaitan dengan kasus Vina Cirebon.
Aksi sumpah pocong itu resmi, Saka Tatal menjalani ritualnya di Padepokan Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/8/2024), sekitar pukul 14.04 WIB.
Terlihat ratusan warga turut menyaksikan, saat Saka Tatal melakukan ritual sumpah pocong dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Amparan Jati Cirebon, Raden Gilap Sugiono.
Lantas bisa dipercayakah Sumpah Pocong itu dalam Islam?.
Jelas mubahalah yang hanya bersumpah' kepada Allah SWT.
Tujuannya, untuk meyakinkan siapapun yang meragukan seseorang saat diwaktu sangat mendesak atau dibutuhkan.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, K.H. Colil Nafis itu pun mengatakan mubahalah hanya sumpah kepada Allah SWT. Apabila melanggar atau dusta maka mendapatkan kutukan langsung dari All SWT.
"Di Islam juga ada kenal namanya mubahalah, nah mubahalah itu sumpah yang dengan keluarganya, untuk memastikan bahwa dirinya benar, kalau kedapatan salah, dia siap dikutuk oleh Allah. Jadi siapa yang salah dikutuk Allah," tegas K.H Cholil.
Mengingat yang namanya Mubahalah dalam Islam, kata Cholil pembuktian di negara hukum untuk suatu perkara tetap menjadi ranah Pengadilan.
Hal ini sebagai pembuktian atas kasus tertentu, benar atau salah harus didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum.
"Ini adalah menyeramkan, karena siapa sih orang beriman yang mau dikutuk oleh Allah. Oleh karena itu, saya kira kalau dalam pengadilan bukan dengan sumpah, tentu dengan bukti-bukti dan saksi-saksi," jelasnya.
"Biasanya sumpah dilakukan di luar pengadilan untuk memastikan bahwa dia dalam keadaan yang benar," pesan K.H Cholil. (Klw)
Waallahualam
Load more