UAH menyatakan ketika seseorang menemukan uang, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu berusaha mencari pemiliknya.
Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang sangat menjunjung tinggi kejujuran dan amanah.
“Hukum pertama barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan. Kalau mengambilnya (memungut), maka kewajiban langsung melekat pada Anda untuk mengembalikan kepada pemiliknya,” ujar Ustaz Adi Hidayat.
Dengan begitu, seorang Muslim dianjurkan untuk tidak menggunakan uang yang ditentukan, tetapi harus berusaha untuk mengembalikannya kepada yang berhak.
Namun, bagaimana jika pemilik uang tersebut tidak ditemukan?
Simak berita selengkapnya: Kalau Nemu Uang di Jalan Boleh Dipakai atau Sebaiknya Disedekahkan Saja? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kalau Statusnya…
(klw/udn/kmr)
Load more