"Shalat sunnah itu kalau dibatalkan di tengah jalan itu boleh," kata Buya Yahya.
Namun, pendakwah asal Blitar itu menuturkan adanya keanehan apabila ibadah sunnahnya dibatalkan di tengah situasi yang sulit untuk ikut shalat berjamaah.
Menurutnya, ibadah sunnah sebagai bentuk cara seseorang selalu menambah amalan untuk menyempurnakan shalat fardhunya.
"Akan tapi apakah dianjurkan di saat seperti itu?," tanya pendakwah itu.
Buya Yahya pun menjelaskan apabila seseorang sudah benar-benar berada di kondisi terdesak maka boleh dibatalkan shalat sunnahnya.
Ia menyebutkan bahwa shalat fardhu berjamaah harus diselesaikan agar tetap menjaga tiang agama.
"Kalau shalat sunnah itu boleh secara umum dibatalkan karena uzur ada sesuatu misalnya boleh dibatalkan, anaknya menangis dan sebagainya," terangnya.
Ia memberikan asumsinya terkait adanya iqamat ketika seseorang shalat sunnah sebaiknya tetap dikerjakan sampai selesai.
"Tapi di saat Anda ingin melakukan shalat berjamaah dan Anda tidak menduga iqamat mau diberdirikan," tuturnya.
"Kemudian Anda melakukan shalat sunnah ternyata baru dapat satu rakaat iqamat," sambungnya.
Load more