Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Zulfa Mustofa menegaskan bahwa dalam menetapkan suatu hukum, Nahdlatul Ulama (NU) selalu mendialogkan nash dengan realitas.
Praktek ini dapat ditemukan saat Nabi Muhammad SAW masih hidup dan berlanjut di era para Sahabat dan tabiin.
Sehingga jadi pijakan NU dalam bertistinbath ketika menetapkan hukum.
"Dalil syari itu dua poin pentingnya, memahami hukum dari nash dan ini sifatnya naqli. Kedua harus memahami waqi (realitas) itu nadhariyah, itu harus diuji," katanya mengutip pandangan Imam Syathibi dalam al-Muwafaqat.
Oleh karena itu, Kiai Zulfa menekankan bahwa dalam memberikan putusan hukum tidak cukup hanya dengan memahami Al-Quran dan hadits sebagai rujukan atau pijakannya.
Tetapi juga harus memahami realitasnya.
Load more