Oleh karenanya, NU selalu mengundang ahli untuk memberikan pemahaman realitas persoalan.
"Nanti jika yang dibahas itu tentang makanan, kita mengundang juga para expert di bidangnya," ujarnya.
Ia lalu mencontohkan dalam memutuskan hukum kepiting, misalnya, NU mengundang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ahli dalam bidang kepiting.
Menurutnya, kepiting itu hewan air karena tidak mampu hidup di darat lebih dari 15 hari.
Sebagai diketahui, sebelumnya, para ulama menganggap kepiting itu hidup di dua alam sehingga haram.
"Kita tentu harus ngerti waqi (realitas). Kita cuma baca kitab yang bilang haram," ujar kiai asal Banten itu.
Ia juga menegaskan bahwa kondisi sosial selalu berubah seiring perkembangan zaman.
Sebab, menurutnya mengutip ulama, 90 persen dalam penetapan fiqih adalah didasarkan pada realitasnya.
Load more