Kalau dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
"Batal nggak kalau orang bergerak 3 kali berturut-turut ? kalau gerakannya itu dialtawali (berturut-turut) shalat batal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengatakan kalau shalat tidak batal ketika punya hajat. Tapi saat gerakan tiga kali pas shalat tapi tidak punya hajat maka batal.
"Tapi kalau ada hajat malah tidak batal, mana contoh hajat pas Allahuakbar, engkau sedang shalat lewat ular. Dia pukul itu nggak mati sekali," jelasnya.
Sementara contoh lainnya, yang dikatakan Ustaz Abdul Somad kalau shalat tidak batal meski bergerak.
Load more