Jakarta, tvOnenews.com-- Shalat jadi salah satu bagian ibadah wajib dalam agama islam, yang dilakukan sebanyak 5 kali atau disebut shalat fardhu.
Dalam praktiknya, shalat memiliki aturan bila tidak dipatuhi maka bisa batal yaitu rukun shalat.
Katanya kalau bergerak 3 kali atau lebih saat shalat bisa batal. Apakah ini benar?.
Hal inipun akan dijawab oleh Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah dalam YouTube seputar-dakwah dikutip Senin (12/8/2024).
Menurut Ustaz Abdul Somad kalau gerakan tiga kali atau lebih dalam shalat bisa dianggap batal.
Sebagaimana melansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), kalau sengaja atau tidak dapat membatalkan shalat. Dan batasan banyak atau tidaknya ditentukan oleh adat kebiasaan masyarakat.
Sementara gerakan ringan seperti menggerakkan jari di saat bertasbih atau menggerakkan pelupuk mata tidak membatalkan shalat.
Kalau dua langkah atau dua pukulan dianggap gerakan sedikit, dan tiga langkah atau lebih dan al tawali (berturut turut) menurut syafiiyaah sudah dianggap gerakan banyak.
"Batal nggak kalau orang bergerak 3 kali berturut-turut ? kalau gerakannya itu dialtawali (berturut-turut) shalat batal," ujar Ustaz Abdul Somad.
Lebih lanjut, Ustaz Abdul Somad mengatakan kalau shalat tidak batal ketika punya hajat. Tapi saat gerakan tiga kali pas shalat tapi tidak punya hajat maka batal.
"Tapi kalau ada hajat malah tidak batal, mana contoh hajat pas Allahuakbar, engkau sedang shalat lewat ular. Dia pukul itu nggak mati sekali," jelasnya.
Sementara contoh lainnya, yang dikatakan Ustaz Abdul Somad kalau shalat tidak batal meski bergerak.
Seperti, lagi berwisata ke outborn ke bukit tiba-tiba nggak ada angin nggak ada hujan. "Shalat dia di depan kolam tiba-tiba datang orang buta, maka saat itu dia boleh melangkahkan kakinya , dia tolong dengan tarik tapi jangan gomong," pesan Ustaz Abdul Somad.
"Gerakan itu disebut harakah ajnabiyah,” katanya.
Kendatinya, sebagai tambahan informasi, ala kulli hal, bisa disimpulkan syarat batalnya shalat karena gerakan, di antaranya:
Pertama, dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.
Kemudian, kedua dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan.
Lalu, ketiga tidak menghilangkan tuma’ninah. Sebaiknya, orang yang shalat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat.
Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan shalat kecuali jika dalam keadaan terpaksa. (Klw).
Waallahualam
Load more