"Kalau dalam Al-Qur'an, istri yang tidak bisa dibilangin harus diingatkan. Namun jika tidak bisa diingatkan maka didiamkan, itu pun kalau mengingatkan istri itu harus di kamar dan tidak boleh ada yang mengetahui," jelas Buya Yahya.
Namun kata Buya Yahya, apabila seorang istri sudah diingatkan dan sudah didiami namun tetap juga bandal, maka diperbolehkan dipukul.
Tapi memukulnya kata Buya Yahya ada aturannya bukan KDRT.
“Memukul istri bukan memukul seperti membogem atau menumbuk dan menerjang. Namun memakai kayu siwak yang kecil dan pukulan itu tidak kuat, hanya sekadar formalitas atau memukul seperti teguran yang tidak menyakitkan,” jelas Buya Yahya.
Jika ternyata tidak berubah setelah dipukul dengan kayu siwak, maka kata Buya Yahya barulah masuk ke tahap selanjutnya.
"Kalau sudah dipukul seperti ini, berarti peringatan sudah. Nanti ada langkah selanjutnya. Apakah perceraian atau selanjutnya. Jadi istri sudah tahu kalau suami memukul istri dengan seperti itu, adalah peringatan terakhir. Namun, pukulan itu bukan pukulan bogem ya (KDRT)," pungkas Buya Yahya.
Daripada memukul istri, Buya Yahya menyarankan agar lelaki yang memiliki kemampuan seperti itu untuk pergi ke Palestina.
"Kalau Anda para suami punya tenaga lebih, jangan pukul istri anda, pergi Anda ke Palestina sana, bantu orang-orang Palestina di sana, bukan tenaga lebih anda itu untuk memukul istri," saran Buya Yahya.
Viral Selebgram Cut Intan Nabila Dipukuli oleh Suami, Buya Yahya: Anda Laki-laki atau Bukan? (Sumber: Istimewa)
Load more