Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) setidaknya ada empat prinsip pernikahan.
Pertama, suami dan istri laksana dua sayap burung yang tidak mungkin terbang tanpa salah satunya, keduanya saling melengkapi saling menopang dan kerjasama.
Pada surah Al Baqarah ayat 187, “Mereka (istrimu) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka”.
Kedua, pernikahan adalah ikatan yang kokoh (mitsaqon gholizhon).
Hal ini seperti dijelaskan dalam surah An Nisa ayat 21.
Sehingga dapat menyangga seluruh sendi-sendi kehidupan rumah tangga.
Kedua belah pihak diharapkan menjaga ikatan ini dengan segala upaya yang dimiliki serta tidak saling melemahkan.
Ketiga, pernikahan harus dipelihara melalui sikap dan perilaku yang baik seperti dalam Qs An Nisa ayat 19.
Seorang suami harus selalu berupaya melakukan yang terbaik buat istrinya, demikian pula sebaliknya.
Load more