Menurut Abu Abdillah al-Qurtubi, tidak ada perbedaan paham di antara ulama dalam hukum ini, mereka telah sepakat semuanya. Harta untuk penebusannya diambilkan dari baitul mal, atau wajib ditanggung oleh seluruh umat Islam jika dana tidak tersedia. (Klw).
Waallahualam
Load more