Namun apabila istri rela dan ikhlas, maka dalam hal ini tidak mengapa jika suami turut memanfaatkan mahar tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa mas kawin adalah disyariatkan oleh agama. Pada masa jahiliah menikah tanpa maskawin.
Itulah tafsir yang dilansir dari Qur’an Kemenag.
Wallahu’alam
(put)
Load more