"Atau Anda melakukan shalat fardhu pas waktu masuk masjid punya fungsi tahiyatul masjid, tapi tidak boleh niat tahiyatul masjid. Pahalanya dapat," lanjutnya.
Buya Yahya merincikan shalat Dhuha, Witir, Rawatib tidak bisa digabungkan lantaran sudah mempunyai waktunya masing-masing.
"Tapi shalat yang martabatnya ketiga, sekelas sholat mutlak boleh digabungkan. Shalat sunnah mutlak bisa dilakukan kapan saja, baik tanpa sebab atau dengan sebab mengiringi," tandasnya.
Wallahu A'lam Bishawab.
(hap)
Load more